JAKARTA - Panja Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia Komisi IX DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Wali Kota Cilegon, Bupati Morowali, dan Bupati Mimika terkait dampak investasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pekerja atas penempatan TKA.
"Hari ini adalah rapat awal dari Panja Pengawasan Penggunaan TKA. Di tahap awal ini kami mengundang beberapa kepala daerah, di mana di daerah mereka terdapat banyak tenaga kerja asing, ” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Pertemuan ini, lanjut Charles, dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait permasalahan tenaga kerja asing di daerah.
“Di tahap awal ini kami ingin mendapatkan informasi awal terkait bagaimana penempatan TKA di daerah mereka masing-masing, apakah misalnya ada permasalahan terkait dengan sosial budaya, terkait dengan penyalahgunaan penempatan tenaga kerja asing dan dari informasi awal yang kami dapatkan hari ini tentunya menjadi sangat berharga menjadi bahan untuk melanjutkan Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing, " sebutnya.
Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, untuk membenahi berbagai permasalahan TKA yang bekerja di Indonesia, harus dimulai dengan penegakan hukum dan implementasi aturan yang tegas oleh berbagai pihak. “Jadi memang yang menjadi masalah dan harus dibenahi hari ini adalah terkait dengan penegakan hukum yang terkait dengan implementasi aturan yang seharusnya dilakukan oleh teman penegak hukum dan imigrasi, ” tuturnya.
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|
Dalam rapat tersebut, Charles juga menanyakan tentang banyaknya masukan dari masyarakat di beberapa wilayah terkait adanya TKA yang ditemukan low skill. "Tetapi dia (Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker) sampaikan kepada kami baik dari rencana kerja maupun kepala daerah yang hadir ya, bahwa di wilayah mereka tidak terdapat hal tersebut, bahwa kalaupun ada ini adalah hal-hal yang insidentil dan bukan sesuatu yang sporadis dan berjumlah banyak, " ungkap legislator dapil DKI Jakarta III itu.
Charle mengatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan permasalahan yang berarti terkait dengan kehadiran TKA di beberapa daerah tersebut. "Mereka masing-masing tidak ada masalah sosial juga dan juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah dari retribusi penempatan tenaga kerja asing, " tambahnya.
Ke depannya, imbuh Charles, Komisi IX akan mengundang beberapa tamu lainnya untuk mendapat informasi yang utuh. "Nantinya kami tetap masih mengundang beberapa tamu lain di rapat-rapat berikutnya, baik itu pihak imigrasi, kepala daerah lainnya, termasuk pihak-pihak mungkin yang melaporkan kepada kami, misalnya pihak yang sering mengkritik pemerintah terkait dengan hal ini, sehingga kami bisa mendapatkan informasi yang utuh dari masyarakat, " tutupnya. (bia, rnm/sf)